Safari Ramadhan, Panitera PA Solok Sosialisasikan Tupoksi Serta Undang-Undang Perkawinan Terbaru

    Safari Ramadhan, Panitera PA Solok Sosialisasikan Tupoksi Serta Undang-Undang Perkawinan Terbaru

    SOLOK KOTA -    Di  malam terakhir pelaksanaan Safari Ramadhan tingkat Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat, Tim VIII yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Solok YM.Zulkifli Firdaus, SH.I, diwakili Panitera Drs.Nurfadhil mengunjungi Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Pasar Pandan Airmati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kamis, 30 Maret 2023.

    Dalam paparannyaa, Nurfadhil selaku ketua rombongan tim, menjelaskan terkait pesan-pesan pembangunan serta serta imbauan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini, 1444 H / 2023 M.

    Di penghujung paparannya, Panitera Pengadilan Agama Solok itu juga menerangkan terkait program kerja dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang dipikul oleh lembaga termpatnya mengabdi. Dikatakan Nurfadhil, Pengadilan Agama yang saat ini sudah di bawahi langsung oleh Mahkamah Agung, tidak hanya mengurus yang berkaitan dengan persoalan  perkawinan, peperceraian, harta gono gini, namun juga terkait persoalan hibah, warisan, sedekah, wakaf, dan ekonomi syariah.

    “Jika ada Bapak / Ibu yang terkendala atau macet kredit di bank syariah, maka sekarang ini proses penyelesaian sengketanya tidak lagi di pengadilan negeri, melainkan di Pengadilan Agama, ” sebut Nurfadhil.

    Dalam kesempatan itu Dia juga menyosialisasikan tentang undang-undang perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun, yang diubah dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019, yang menjelaskan batas usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

    Namun, berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agaama Kta Solok, diungkapkan Nurfadhil, masih ada anak anak di bawah usia perkawinan yang melakukan pernikahan, termasuk di Kelurahan PPA.

    Untuk itu, ditambahkannya, Jika terpaksa dan tidak mungkin lagi untuk dipisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan pernikahan, langsung saja ajukan ke Pengadilan Agama untuk prosesnya. Karena jika dinikahkan tanda terdaftar di Negara, kata Nurfadhil, banyak persoalan yang akan menghsdang ke depannya, terutama terkait pendaftaran identitas anak.

    “Seiring perkembangan teknologi informasi saat ini, yang diikuti dengan sistem informasi data kependudukan yang semakin tersistem dan terhubung secara langsung, maka akan sangat sulit nantinya proses yangg akan dilalui jika tidak disikapi dari sejak awal, ” ujar Nurfadhil.

    Turut hadir Anggota DPRD Kota Solok Hendra Saputra, SH, selaku Wakil Ketua Koordinator Tim, beserta anggota tim Kepala Dinas Pariwisata Milda Murniati, S.Pd, M.Pd, Perwakilan Camat Tanjung Harapan, Kabag Hukum Setda Kota Solok Deni Hariatis, SH, MH, Kepala BPN Solok Ilhamsyah, SH, MH, Lurah setempat, Staf Bagian Kesra Rosi Octavia serta dua orang wartawan sebagai tim peliput.  (Amel)

    safari ramadhan kota solok pengadilan agama kota solok ramadhan 1444 h/ 2023 m undang-undang perkawinan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Masjid Raudhatul Jannah, Tim VIII...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait